Amnesti dan Abolisi: Ketika Politik Bertemu Hukum di Indonesia
Amnesti dan Abolisi: Ketika Politik Bertemu Hukum di Indonesia
Pendahuluan
Pada malam 31 Juli 2025, publik Indonesia disuguhkan keputusan politik yang menggemparkan. Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Kedua tokoh nasional ini sebelumnya tersangkut kasus korupsi yang telah divonis pengadilan¹. Keputusan yang diambil menjelang peringatan HUT RI ke-80 ini langsung memicu perdebatan hangat di seluruh spektrum politik Indonesia, mempertanyakan hubungan antara supremasi hukum dan kekuasaan politik.
Hasto Kristiyanto yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku, kini bebas berkat amnesti². Sementara Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula periode 2015-2016 mendapat abolisi yang menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan³. Kedua keputusan ini diambil berdasarkan Surat Presiden nomor R-42/Pres/07/2025 untuk amnesti dan R-43/Pres/07/2025 untuk abolisi, yang telah mendapat persetujuan DPR RI.
Apa Itu Amnesti dan Abolisi? Memahami Perbedaan Mendasar
Dalam konteks hukum Indonesia, amnesti dan abolisi merupakan dua instrumen hak prerogatif presiden yang sering disalahpahami. Menurut Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda secara fundamental⁴.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana, dengan efek menghapuskan seluruh akibat hukum pidana terhadap penerima amnesti⁵. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 UU Darurat tersebut, "dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang tersebut dihapuskan." Ini berarti status hukum penerima amnesti menjadi bersih seolah-olah tidak pernah melakukan tindak pidana.
Abolisi, di sisi lain, adalah penghapusan atau peniadaan proses hukum yang sedang berjalan⁶. Menurut Kamus Hukum yang disusun Marwan dan Jimmy, abolisi merupakan "suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan"⁷. Dengan pemberian abolisi, penuntutan terhadap seseorang dihentikan dan ditiadakan.
Perbedaan krusial terletak pada timing dan ruang lingkupnya. Amnesti biasanya diberikan kepada terpidana yang telah divonis (in kracht), sementara abolisi dapat diberikan kepada tersangka, terdakwa, atau bahkan terpidana yang masih dalam proses banding. Dalam kasus Hasto, amnesti diberikan karena vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap, sedangkan Tom Lembong mendapat abolisi karena masih mengajukan banding atas vonisnya⁸.
Kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong: Latar Belakang dan Kronologi
Kasus Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto divonis bersalah dalam kasus suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Hasto terbukti menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW⁹. Vonis 3,5 tahun penjara dijatuhkan pada 25 Juli 2025, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara¹⁰.
Kasus Tom Lembong
Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016¹¹. Majelis hakim menilai kebijakan impor gula yang dikeluarkan Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,7 miliar¹². Meski demikian, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, termasuk sikap kooperatif terdakwa dan fakta bahwa ia tidak menikmati keuntungan dari tindak pidana tersebut.
Kedua kasus ini menjadi sorotan karena dinilai sebagian kalangan sarat dengan muatan politik. Tom Lembong merupakan ekonom terkemuka yang pernah menjadi tim pemenangan Anies Baswedan, sementara Hasto adalah tokoh sentral PDI Perjuangan yang dikenal vokal mengkritik kebijakan pemerintahan sebelumnya¹³.
Debat Publik: Pandangan Pro dan Kontra
Keputusan presiden memberikan amnesti dan abolisi memicu reaksi beragam dari berbagai kalangan. Perdebatan ini mencerminkan kompleksitas hubungan antara hukum, politik, dan keadilan dalam konteks Indonesia kontemporer.
Pandangan yang Mendukung
Kalangan yang mendukung keputusan ini berargumen bahwa amnesti dan abolisi merupakan instrumen konstitusional yang sah untuk mencapai rekonsiliasi nasional. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi kepentingan persatuan menjelang peringatan HUT RI ke-80¹⁴. "Presiden ingin adanya rasa persaudaraan dan terciptanya kondusivitas, sekaligus membangun bangsa bersama dengan semua elemen politik," ujarnya.
Politisi Fahri Hamzah menilai langkah Presiden Prabowo sebagai "reaksi cepat" untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar¹⁵. Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno, mengapresiasi keputusan yang dinilainya mencerminkan "sikap kenegarawanan yang mampu membaca persoalan hukum tidak semata-mata dalam bingkai legal-formal, tetapi juga dalam konteks politik, keadilan substantif, dan kepentingan demokrasi bangsa"¹⁶.
Pandangan yang Mengkritisi
Di sisi lain, kalangan kritis menilai keputusan ini sebagai bentuk politisasi hukum yang berbahaya. Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menilai pemberian abolisi dan amnesti ini "biasanya berhubungan dengan motif politik" dan merupakan upaya presiden untuk menunjukkan bahwa "jangan menambah kisruh politik"¹⁷.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritik langkah ini sebagai "bentuk politisasi hukum yang dapat menciptakan preseden buruk dalam upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi"¹⁸. Menurutnya, penggunaan abolisi dalam konteks dugaan korupsi dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan, terutama karena masih tersedia mekanisme hukum lain yang dapat ditempuh.
Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan mengklaim pemberian abolisi dan amnesti ini "berbanding terbalik dengan pernyataan yang pernah disampaikan pemerintah" ketika Menteri Hukum sebelumnya menyatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi¹⁹. ICW menilai hal ini "semakin menguatkan dugaan publik bahwa ada campur tangan politik pada upaya penegakan hukum korupsi yang seharusnya tidak boleh terjadi."
Dampak terhadap Kepercayaan Publik dan Independensi Yudikatif
Keputusan memberikan amnesti dan abolisi kepada dua tokoh terpidana korupsi menimbulkan pertanyaan mendasar tentang konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Dalam perspektif akademis, pemberian amnesti dan abolisi merupakan "konsekuensi yudisial yang merupakan akibat dari keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk melepaskan tanggung jawab pidana seseorang"²⁰.
Implikasi terhadap Supremasi Hukum
Profesor hukum pidana Indriyanto Seno Adji menjelaskan bahwa abolisi dan amnesti "biasa dilakukan bila masyarakat menilai hukum memiliki terstigma kriminalisasi politik dan hukum"²¹. Dalam konteks ini, keputusan presiden dapat dipandang sebagai upaya mengoreksi proses hukum yang dianggap tidak adil atau sarat kepentingan politik.
Namun, di sisi lain, penggunaan instrumen ini dalam kasus korupsi menimbulkan kekhawatiran tentang message yang dikirimkan kepada publik. Ketika koruptor mendapat pengampunan, hal ini berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi dan menciptakan moral hazard bagi pelaku korupsi lainnya.
Dinamika Politik dan Rekonsiliasi
Dalam konteks politik yang lebih luas, keputusan ini juga mencerminkan strategi politik Presiden Prabowo dalam membangun koalisi yang lebih inklusif. Pengamat politik Mohammad Anas RA dari FIXPOLL Indonesia menilai amnesti untuk Hasto merupakan hasil lobi politik antara PDI Perjuangan dan pemerintahan Prabowo²². "Narasi kriminalisasi terhadap Sekjen PDI-P oleh kekuasaan era Jokowi berhasil dibalik oleh Hasto sebagai isu tahanan politik," ujarnya.
Keputusan ini juga berpotensi mengubah peta politik nasional, termasuk kemungkinan keretakan hubungan antara Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 Joko Widodo, mengingat kedua tokoh yang diampuni ini memiliki latar belakang politik yang kompleks dengan era pemerintahan sebelumnya²³.
Perspektif Hukum Internasional dan Perbandingan
Dalam konteks hukum internasional, penggunaan amnesti dan abolisi bukanlah hal yang asing. Berbagai negara telah menggunakan instrumen serupa untuk menyelesaikan konflik politik dan mencapai rekonsiliasi nasional. Namun, penggunaan amnesti untuk kasus korupsi umumnya tidak direkomendasikan oleh standar internasional, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006, menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dalam memberantas korupsi. Meskipun konvensi ini tidak secara eksplisit melarang amnesti, semangat yang terkandung di dalamnya mendorong negara-negara untuk memastikan akuntabilitas dalam kasus korupsi.
Analisis Yuridis: Antara Legalitas dan Legitimasi
Dari perspektif hukum formal, pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo telah memenuhi prosedur konstitusional. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR²⁴. Proses yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan, mulai dari pengajuan surat presiden hingga persetujuan DPR dalam rapat konsultasi.
Namun, legitimasi keputusan ini dari perspektif keadilan substantif masih menjadi perdebatan. Dalam teori hukum, terdapat perbedaan antara legalitas (kepatuhan terhadap prosedur hukum) dan legitimasi (penerimaan moral dan politik dari masyarakat). Sementara legalitas terpenuhi, legitimasi masih dipertanyakan oleh sebagian masyarakat dan pakar hukum.
Suyogi Imam Fauzi dalam penelitiannya tentang politik hukum pemberian grasi, amnesti, dan abolisi menyimpulkan bahwa "pemberian amnesti dan abolisi merupakan konsekuensi logis hak prerogatif yang dimiliki presiden, namun tetap harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kepentingan bangsa yang lebih luas"²⁵.
Kesimpulan: Mencari Keseimbangan antara Politik dan Hukum
Kasus amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong menjadi cermin kompleksitas hubungan antara politik dan hukum dalam demokrasi Indonesia. Di satu sisi, kedua instrumen ini merupakan bagian legitim dari sistem ketatanegaraan yang dapat digunakan untuk mencapai kepentingan nasional yang lebih besar, termasuk rekonsiliasi politik dan persatuan bangsa.
Di sisi lain, penggunaan amnesti dan abolisi dalam kasus korupsi menimbulkan dilema moral dan hukum yang tidak mudah diselesaikan. Sementara presiden memiliki kewenangan konstitusional penuh untuk memberikan pengampunan, dampaknya terhadap integritas sistem peradilan dan pemberantasan korupsi perlu dipertimbangkan secara serius.
Tantangan ke depan terletak pada bagaimana menjaga keseimbangan antara fleksibilitas politik yang diperlukan untuk governance yang efektif dengan konsistensi penegakan hukum yang menjadi fondasi negara demokratis. Transparansi dalam pengambilan keputusan, akuntabilitas terhadap publik, dan konsistensi dalam penerapan hukum menjadi kunci untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Amnesti dan abolisi, ketika digunakan secara tepat dan proporsional, dapat menjadi instrumen penyembuhan luka bangsa. Namun ketika disalahgunakan atau diterapkan secara tidak konsisten, keduanya berpotensi merusak sendi-sendi keadilan yang menjadi pilar demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, publik perlu terus mengawasi dan mendorong transparansi dalam penggunaan hak prerogatif presiden ini, memastikan bahwa kepentingan jangka pendek politik tidak mengorbankan integritas sistem hukum dalam jangka panjang.
Catatan Kaki (Chicago Style)
¹ Sufmi Dasco Ahmad, "Konferensi Pers DPR RI," Komplek Gedung Parlemen, 31 Juli 2025.
² "Presiden 'Putihkan' Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Melalui Abolisi dan Amnesti," Hukum Online, 1 Agustus 2025, https://www.hukumonline.com/berita/a/presiden-putihkan-tom-lembong-dan-hasto-kristiyanto-melalui-abolisi-dan-amnesti-lt688c10b36a053/.
³ "Dapat Abolisi dari Prabowo, Kapan Tom Lembong Dibebaskan?" Kompas.com, 1 Agustus 2025.
⁴ Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
⁵ "Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi," Klinik Hukum Online, 14 Juni 2025.
⁶ Marwan dan Jimmy, Kamus Hukum: Dictionary of Law Complete Edition (Jakarta: Reality Publisher, 2009), 41.
⁷ Ibid.
⁸ "Ahli Hukum Menilai Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Politis," Tempo.co, 31 Juli 2025.
⁹ "Terbaru Hasto, Daftar Tokoh yang dapat Amnesti dari Presiden RI," Tribun Kaltim, 2 Agustus 2025.
¹⁰ Ibid.
¹¹ "Apa Itu Abolisi yang Diberikan kepada Tom Lembong dan Bagaimana Prosedurnya?" Kompas.com, 31 Juli 2025.
¹² Ibid.
¹³ "Kronologi Kasus Tom Lembong: Dimulai Sejak Era Jokowi, Dapat Abolisi Era Prabowo," Kumparan, 31 Juli 2025.
¹⁴ "Presiden 'Putihkan' Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto," op. cit.
¹⁵ "Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan," Radar Aktual, 1 Agustus 2025.
¹⁶ "Anggota Fraksi PDIP Apresiasi Amnesti dari Presiden Prabowo untuk Hasto," Koran Jakarta, 1 Agustus 2025.
¹⁷ "Langkah Politik Prabowo di Balik Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto," Gokepri, 31 Juli 2025.
¹⁸ "Kata Pakar soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto," Liputan6.com, 1 Agustus 2025.
¹⁹ "Picu Pro-Kontra, Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto," Tribun Bengkulu, 1 Agustus 2025.
²⁰ Suyogi Imam Fauzi, "Politik Hukum Pemberian Grasi, Amnesti dan Abolisi Sebagai Konsekuensi Logis Hak Prerogatif," Jurnal Hukum & Pembangunan 51, no. 3 (2021): 712-734, DOI: 10.21143/jhp.vol51.no3.3126.
²¹ "Beda Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto," Kompas.com, 1 Agustus 2025.
²² "Pengamat: Amnesti Hasto Kristiyanto Picu Retaknya Hubungan Prabowo-Jokowi," Tribun Timur, 1 Agustus 2025.
²³ Ibid.
²⁴ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 14 ayat (2).
²⁵ Fauzi, "Politik Hukum Pemberian Grasi, Amnesti dan Abolisi," op. cit., 733.
Komentar
Posting Komentar