Postingan

Amnesti dan Abolisi: Ketika Politik Bertemu Hukum di Indonesia

  Amnesti dan Abolisi: Ketika Politik Bertemu Hukum di Indonesia Pendahuluan Pada malam 31 Juli 2025, publik Indonesia disuguhkan keputusan politik yang menggemparkan. Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Kedua tokoh nasional ini sebelumnya tersangkut kasus korupsi yang telah divonis pengadilan¹. Keputusan yang diambil menjelang peringatan HUT RI ke-80 ini langsung memicu perdebatan hangat di seluruh spektrum politik Indonesia, mempertanyakan hubungan antara supremasi hukum dan kekuasaan politik. Hasto Kristiyanto yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku, kini bebas berkat amnesti². Sementara Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula periode 2015-2016 mendapat abolisi yan...

HARMONISASI PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DAN UNA VIA DALAM PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN: ANALISIS YURIDIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023

PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DAN UNA VIA DALAM PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN: ANALISIS YURIDIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 Pendahuluan Dinamika perkembangan sektor keuangan Indonesia memasuki babak baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada tanggal 12 Januari 2023. Regulasi yang bersifat omnibus law ini tidak sekadar menghadirkan reformasi struktural dalam tata kelola sektor keuangan, melainkan juga memperkenalkan paradigma baru dalam penegakan hukum melalui adopsi prinsip restorative justice dan una via.¹ Kedua prinsip fundamental ini menandai pergeseran orientasi dari pendekatan punitif konvensional menuju keadilan yang lebih substantif dan efisien dalam penyelesaian sengketa sektor keuangan. Urgensi transformasi pendekatan penegakan hukum di sektor keuangan tidak dapat dilepaskan dari kompleksitas permasalahan yang dihadapi industri jasa keuangan kontemporer. Data Indonesia Corruption Watch (...

Model Pertanggungjawaban Pidana Artificial Intelligence di Indonesia: Urgensi Pembentukan Regulasi Khusus dalam Era Transformasi Digital

  Model Pertanggungjawaban Pidana Artificial Intelligence di Indonesia (Urgensi Pembentukan Regulasi Khusus dalam Era Transformasi Digital) Pendahuluan Perkembangan teknologi artificial intelligence (AI) telah membawa transformasi fundamental dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Sejak dicanangkannya Strategi Nasional Kecerdasan Artificial Indonesia (Stranas KA) 2020-2045 oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Indonesia menunjukkan komitmen serius dalam pengembangan AI sebagai bagian dari revolusi industri 4.0.¹ Namun demikian, pesatnya perkembangan teknologi ini tidak diimbangi dengan kerangka regulasi yang memadai, khususnya dalam konteks pertanggungjawaban pidana. Problematika pertanggungjawaban pidana AI menjadi semakin kompleks ketika sistem AI mampu mengambil keputusan secara otonom yang berpotensi menimbulkan kerugian atau bahkan melanggar norma hukum pidana. Dalam konteks hukum pidana Indonesia yang masih menganut prinsip konvensional dengan...