HARMONISASI PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DAN UNA VIA DALAM PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN: ANALISIS YURIDIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DAN UNA VIA DALAM PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN: ANALISIS YURIDIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 Pendahuluan Dinamika perkembangan sektor keuangan Indonesia memasuki babak baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada tanggal 12 Januari 2023. Regulasi yang bersifat omnibus law ini tidak sekadar menghadirkan reformasi struktural dalam tata kelola sektor keuangan, melainkan juga memperkenalkan paradigma baru dalam penegakan hukum melalui adopsi prinsip restorative justice dan una via.¹ Kedua prinsip fundamental ini menandai pergeseran orientasi dari pendekatan punitif konvensional menuju keadilan yang lebih substantif dan efisien dalam penyelesaian sengketa sektor keuangan. Urgensi transformasi pendekatan penegakan hukum di sektor keuangan tidak dapat dilepaskan dari kompleksitas permasalahan yang dihadapi industri jasa keuangan kontemporer. Data Indonesia Corruption Watch (...